KAI Pastikan Jalur antara Stasiun Haurpugur dan Cicalengka Sudah Bisa Dilintasi Kereta Api
KAI memastikan jalur antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka sudah dapat dilintasi kereta api dengan kecepatan terbatas.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan bahwa petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka sudah dapat dilintasi kereta api (KA) dengan kecepatan terbatas 20 km per jam.
Kereta api pertama yang melintas jalur tersebut yaitu KA Cikuray relasi Garut tujuan Pasar Senen pada Sabtu (6/1/2024) pukul 08:56 WIB.
“KAI mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka. Saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dikutip dari laman KAI.
Dalam proses evakuasi tersebut, sekitar 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar, Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya.
KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya.
“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” kata Joni.
Baca juga: KAI Bentuk Tim Investigasi Pasca-Kecelakaan Kereta Api Turangga dan Commuter Line Bandung Raya
Kompensasi Keterlambatan Perjalanan KA
Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka kemarin, PT KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
- Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
- Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
- Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
- Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
- Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
- Memberi ganti kerugian seharga tiket.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)