Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik per 13 Januari 2024, Ini Rinciannya

Jasa Marga akan menyesuaikan tarif tol ruas Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran mulai 13 Januari 2024 untuk semua jenis golongan kendaraan.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik per 13 Januari 2024, Ini Rinciannya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran mulai 13 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol ruas Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) mulai 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.

Sistem transaksi di Jalan Tol Cengkareng–Batu Ceper–Kunciran (CBK) saat ini menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR tersebut.

Jalan tol sepanjang 14,19 KM ini melintasi Kota Tangerang yang merupakan wilayah dengan dominasi sektor industri dan tempat tinggal, sehingga Jalan Tol CBK menjadi alternatif pilihan angkutan industri.

Selain itu, CBK juga memberikan kepastian waktu sehingga waktu tempuh menjadi lebih singkat dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih hemat baik kepada Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Komuter Tangerang–Jakarta.

Penyesuaian Tarif Tol

Berikut rincian kenaikan tarif tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK):

- Gol I: yang semula Rp 25.500, naik menjadi Rp 27.000

Berita Rekomendasi

- Gol II: yang semula Rp 38.000, naik menjadi Rp 41.000

- Gol III: yang semula Rp 38.000, naik menjadi Rp 41.000

- Gol IV: yang semula Rp 51.000, naik menjadi Rp 54.500

Baca juga: Tarif Tol Cinere-Jagorawi Resmi Naik, Golongan I Jadi Rp 15.000

- Gol V: yang semula Rp 51.000, naik menjadi Rp 54.500

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol CBK, misalnya pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp 27.000 yang semula Rp 25.500.


Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik, kelayakan kendaraan, dan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum memasuki jalan tol.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas