Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terdampak Kondisi Ekonomi Global, Startup Penyedia Jasa Pembayaran Flip PHK Karyawan

Seluruh pihak yang terdampak diberikan kompensasi secara adil dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Terdampak Kondisi Ekonomi Global, Startup Penyedia Jasa Pembayaran Flip PHK Karyawan
HO
PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip), perusahaan penyedia jasa pembayaran (khususnya transfer uang) berbasis teknologi, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Co-founder & CEO Flip Rafi Putra Arriyan mengatakan, PHK dilakukan karena pihaknya terkena dampak dari ekonomi global yang tak menentu.

"Kondisi ekonomi global hingga saat ini masih tidak menentu. Hal tersebut memberikan dampak kepada hampir semua lini usaha tidak terkecuali Flip," kata Rafi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, dikutip Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Persaingan Ketat, Lazada PHK Ratusan Karyawan

"Demi menjamin keberlangsungan bisnis Flip, manajemen dengan berat hati melakukan reorganisasi internal," lanjutnya.

Ia mengatakan, seluruh pihak yang terdampak diberikan kompensasi secara adil dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Karyawan terdampak juga tetap dapat menggunakan asuransi kesehatan dan pemberian laptop kantor.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, karyawan terdampak juga dapet memanfaatkan jaringan perusahaan untuk mempermudah akses mencari pekerjaan baru.

Sebagai informasi, Flip memiliki aplikasi yang memungkinkan penggunanya melakukan transfer uang ke luar negeri dan domestik.

Penguna aplikasi Flip juga bisa melakukan isi ulang e-money dan produk digital (pulsa, paket data, token listrik, tagihan listrik, dan tagihan air/PDAM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas