Rincian Tarif Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Naik per Hari Ini 13 Januari 2024
Berikut rincian tarif jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK), naik mulai tanggal 13 Januari 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah rincian tarif jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK).
Tarif jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) mengalami penyesuaian tarif.
Berdasarkan postingan di akun Instagram @jkc.official, kenaikan tarif diberlakukan mulai tanggal 13 Januari 2024.
Adapun penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.
"Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, akan diberlakukan mulai tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB," jelas @jkc.official.
Tarif Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK)
1. Golongan I: semula Rp 25.500 menjadi Rp 27.000
2. Golongan II: semula Rp 38.000 menjadi Rp 41.000
3. Golongan III: semula Rp 38.000 menjadi Rp 41.000
4. Golongan IV: semula Rp 51.000 menjadi Rp 54.500
5. Golongan V: semula Rp 51.000 menjadi Rp 54.500
Baca juga: Tarif Tol Cinere-Jagorawi Resmi Naik, Golongan I Jadi Rp 15.000
Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol CBK dilakukan dengan tarif terjauh (sistem tertutup).
Sehingga penggendara akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR.
Sebagai informasi, jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng ini memiliki 5 (lima) lokasi Gerbang Tol, yakni:
- Gerbang Tol Benda Utama
- Gerbang Tol Tanah Tinggi
- Gerbang Tol Buaran Indah
- Gerbang Tol Pinang
- Gerbang Tol Kunciran
(Tribunnews.com/Latifah)