Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Arya Sinulingga Sebut Crazy Rich Surabaya yang Gugat Antam: Budi Said Orang Aneh

Sebagai informasi, saat ini, setelah melalui perjalanan panjang, crazy rich Surabaya itu dinyatakan memanangkan perkara gugatan emas atas Antam.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Arya Sinulingga Sebut Crazy Rich Surabaya yang Gugat Antam: Budi Said Orang Aneh
Istimewa
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menganggap Budi Said adalah orang yang aneh dalam hal kasus PT Aneka Tambang Tbk (Antam) versus crazy rich Surabaya tersebut.

"Kenapa aneh? Kau bayangkan dia membeli emas dengan margin 15 persen. Buyback, jadi dia beli di-buyback lagi langsung dapet untung 15 persen. Mana ada kayak gitu?" kata Arya ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Sebagai informasi, saat ini, setelah melalui perjalanan panjang, crazy rich Surabaya itu dinyatakan memanangkan perkara gugatan emas atas Antam.

Baca juga: PROFIL Budi Said Konglomerat Surabaya yang Menangi Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan PT Antam

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Antam yang sebelumnya juga sudah dinyatakan kalah.

Karenanya, anak usaha BUMN ini harus mengembalikan emas seberat Rp 1,1 ton atau setara uang sebesar Rp 1,2 triliun ke sang konglomerat.

Mengenai hal tersebut, Arya tak ingin memedulikannya. Hal yang ia tekankan adalah bagaimana Budi Said, seorang miliader, bisa percaya soal investasi tersebut ketika pertama kali membeli di Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya.

Berita Rekomendasi

"Aku ga peduli sama formalnya. Aku bilang bahwa itu adalah yang diomongin itu kok bisa percaya Budi Said sama investasi itu? Padahal bohong investasinya," ujar Arya.

"Tidak mungkin Antam bikin itu karena kalau bikin itu artinya semua orang akan beli ke Antam dan marginnya 15 persen. Mengerti ga? Jadi kau beli, kau jual balik, langsung kau margin 15 persen. Ya untung," sambungnya.

Arya pun menantang Budi Said untuk berdebat mengenai hal ini. Ia juga menyindir Budi sebagai investor terhebat sejagat raya.

"Terserah dia mau di mana. Aku datangin dan kita berdebat sama dia. Dia paling keren aku lihat. Investor di dunia paling keren Budi Said di seluruh jagat ini," katw Arya.

"Pokoknya Budi said itu top! Investor paling keren dan dia paling hebat. Karena tidak yang bisa melebihi dia di dunia ini dengan margin 15 persen," lanjutnya.

Baca juga: Cerita Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton, Berikut Sosok Budi Said

Sindiran Arya terhadap Budi tak berhenti di situ. Ia mengatakan di debat bersama Budi nanti akan membawa semua orang yang paham akan investasi, agar belajar ke Budi Said.

"Jadi Budi Said adalah investor terhebat di.. antar universe! Hebat!" kata Arya dengan nada mengolok-olok.

Kronologi

Dilaporkan Harian Surya, pada Selasa (19/9/2023), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Kala itu, Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam. Sehingga harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Kemudian disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni. Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Arya Sinulingga (Endrapta Pramudiaz)
Arya Sinulingga (Endrapta Pramudiaz)

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.

Masuk Pengadilan

Karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas. Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.

Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.

Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Kuasa Hukum Antam Anggap Janggal

Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.

“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Harry dilansir dari Antara.

Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Ia menjelaskan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Antam Melawan

Keberatan dan menganggap putusan hakim PN Subaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.

Kasus hukum pun berlanjut. Antam belum menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun putusan PK kembali memenangkan Budi Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas