KAI: Jalur di Stasiun Tanggulangin Sidoarjo Sudah Dapat Dilewati Kereta Api
KA pertama yang melintasi jalur tersebut yakni KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang - Semarang Tawang Bank Jateng.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menerangkan, proses evakuasi sarana lokomotif dan Kereta Api (KA) Pandalungan yang mengalami anjlok telah selesai dilakukan Senin (15/1/2024) sekira pukul 00.22 WIB.
"Sudah dapat dilintasi Kereta Api," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, KA pertama yang melintasi jalur tersebut yakni KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang - Semarang Tawang Bank Jateng.
Baca juga: KA Pandalungan Anjlok, Imam Lihat Roda Kereta Lepas dari Rel, Penumpang Istighfar dan Takbir
"Dengan kecepatan terbatas 20 km/jam pada pukul 03.11 WIB, dan jalur tersebut masih dalam pengawasan dan perbaikan petugas," tambahnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evakuasi KA Pandalungan dan normalisasi jalur KA di emplasemen Stasiun Tanggulangi.
Seluruh pelanggan maupun petugas KA Pandalungan selamat dan tidak ada yang terluka. Selain itu pihaknya telah memberikan alternatif solusi transportasi untuk mengantar pelanggan sampai ke tujuan masing-masing.
"Para pelanggan terdampak dilakukan proses peralihan transportasi dengan menggunakan bus yang disediakan di Stasiun Bangil maupun Sidoarjo," imbuh Luqman.
Sedangkan, para calon pelanggan yang membatalkan perjalanannya berikut juga tiket persambungan, dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan hingga H+7 keberangkatan.
KAI bersama pihak terkait akan menyelidiki dan mengevaluasi penyebab peristiwa anjloknya KA Pandalungan.
Dengan selesainya normalisasi jalur KA, menurut Luqman, maka seluruh KA yang melintas baik jarak jauh maupun lokal yang melintasi Stasiun Tanggulangin sudah normal dengan kecepatan terbatas.