Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jumlah Tenaga Kerja Asing di Sektor Pertambangan Ada 2.000 Ribu Orang Lebih

Kemudian, untuk batubara sebanyak 43.335 orang TKI dan 122 orang TKA. Dan untuk IUJP sebanyak 216.416 orang TKI dan 1.031 orang TKA.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jumlah Tenaga Kerja Asing di Sektor Pertambangan Ada 2.000 Ribu Orang Lebih
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi aksi buruh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) subsektor pertambangan di Indonesia sebanyak 2.074 orang.

Sementara, untuk jumlah tenaga kerja lokal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tercatat ada sekitar 308.107 orang.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono mengungkapkan, angka ini diambil per periode September 2023, alias triwulan III-2023.

Baca juga: Serikat Buruh Sebut Ada Ketimpangan Kesejahteraan Antara TKA dan Pekerja Lokal di Indonesia

Namun, Bambang tidak menjelaskan secara spesifik persentase TKA berdasarkan kewarganegaraannya.

"Realisasi jumlah tenaga kerja subsektor pertambangan pada tahun 2023 ada data kumulatif triwulan 3, ini sebanyak 308.107 orang TKI dan 2.074 orang TKA," ucap Bambang dalam konferensi pers capaian sektor Minerba nasional si 2023, Selasa (16/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, ia merinci jumlah TKI dan TKA berdasarkan jenis izin.

BERITA TERKAIT

Untuk sektor mineral sebanyak 48.356 orang TKI dan 921 orang TKA.

Kemudian, untuk batubara sebanyak 43.335 orang TKI dan 122 orang TKA. Dan untuk IUJP sebanyak 216.416 orang TKI dan 1.031 orang TKA.

Bambang melanjutkan, terkait aturan penggunaan tenaga kerja subsektor pertambangan telah diatur dalam berbagai beleid.

Yakni disebutkan bahwa tetap diprioritaskan untuk tenaga kerja lokal berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kemnaker: Benar Terjadi Adu Mulut Antara Pekerja Indonesia dan TKA India di PT SAI

Namun selanjutnya jika tidak terdapat tenaga kerja setempat dan atau nasional yang memiliki kompetensi dan atau kualifikasi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan atau alih keahlian. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018.

"Selanjutnya badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja berdasarkan Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 dan Permen ESDM nomor 26 tahun 2018," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas