BPJS Kesehatan Percepatan Pengadaan Digital Lewat Mitra Toko Daring LKPP
Transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan ini akan dimulai di kantor pusat, selanjutnya diimplementasikan
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempercepat pengadaan digital barang dan jasa melalui e-commerce mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) untuk pengadaan barang dengan jasa kebutuhan BPJS Kesehatan, dengan nilai belanja maksimal hingga Rp 100 juta per transaksi.
Pemanfaatan platform B2B e-commerce mitra Toko Daring LKPP ini merupakan terobosan bagi manajemen BPJS Kesehatan, untuk memenuhi pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan e-commerce mitra Toko Daring LKPP tersebut diresmikan dalam acara “Penandatangan dan Peresmian Kerja sama Pemanfaatan Mbizmarket untuk Pengadaan Digital Barang/Jasa Kebutuhan BPJS Kesehatan” Rabu 18 Januari 2024 lalu di Jakarta.
Baca juga: Direktur Utama BPJS Kesehatan: Biaya Perawatan DBD Naik, Capai Rp 1,3 Triliun
Transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan telah dimulai sejak 2020 dengan diterbitkannya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.
Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021, maka untuk kategori barang dan jasa yang sesuai ketentuan standar, memiliki sifat resiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar, pemerintah dapat memanfaatkan pengadaannya melalui Toko Daring, agar pengadaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.
“Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, sebenarnya, pengadaan barang/ jasa secara online telah diatur mekanismenya di BPJS Kesehatan, dan kita mulai mengimplementasikannya pada Januari 2024 ini," ujar Ifran, Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan dikutip Rabu, 24 Januari 2024.
Terkait ini, pihaknya bekerja sama dengan platform e-commerce Mbizmarket yang telah menjadi Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), untuk memperoleh berbagai kemudahan dalam mendapatkan barang dan jasa.
"Kami ingin mengatasi tantangan dan gap yang selama ini kami hadapi, khususnya dalam mendapatkan penyedia di daerah-daerah perifer, yang sangat terbatas jumlah penyedianya. Selain itu, kami ingin, melalui pengadaan digital, transaksi pengadaan barang dan jasa menjadi transparan, akuntabel, efektif dan efisien," ujarnya.
Dia menyebutkan, transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan ini akan dimulai di kantor pusat, selanjutnya diimplementasikan ke seluruh kantor cabang di daerah.
Dengan memanfaatkan platform e-commerce mitra Toko Daring LKPP, tantangan yang dihadapi dalam hal mendapatkan penyedia di berbagai daerah di seluruh tanah air, termasuk daerah perifer, dapat teratasi segera, sekaligus untuk mendapatkan penyedia pembanding yang menawarkan harga barang/jasa yang dicari, agar mudah dalam melakukan perbandingan.
Baca juga: Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi, Kemenkeu: Sri Mulyani Tetap Jalani Tugas Jaga Keuangan Negara
Selain ini mekanisme pembayaran dapat lebih dikontrol, karena juga dilakukan secara online.
Menanggapi hal ini, Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan, CEO & Co-Founder Mbizmarket menyatakan sangat mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan Mbizmarket.
"Kami akan mendukung BPJS Kesehatan dalam melakukan percepatan transformasi digital pengadaan barang/ jasa di kantor pusat, dan seluruh kantor cabang BPJS di Indonesia. Kami akan memastikan ketersediaan penyedia, berikut pembandingnya yang menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan, di setiap daerah di mana BPJS Kesehatan beroperasi," ungkap Ryan.
Dengan infrastruktur pembayaran online yang ringkas dan mudah yang kami miliki, dan telah terkoneksi dengan banyak bank dan berbagai fitur pembayaran, dia yakin hal ini akan mempermudah bendahara di BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran atas barang/ jasa yang dipesan.