Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Bagasi KAI: Maksimal 20 Kg, Ada Bea Bagasi jika Kelebihan

Inilah aturan mengenai bagasi yang boleh digunakan di kereta api dari PT KAI. Bagasi penumpang maksimal 20 kg.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Bagasi KAI: Maksimal 20 Kg, Ada Bea Bagasi jika Kelebihan
KAI
Inilah aturan mengenai bagasi yang boleh digunakan di kereta api dari PT KAI. Bagasi penumpang maksimal 20 kg. 

TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan penumpang terkait aturan bagasi yang boleh digunakan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar Joni, dikutip dari laman resmi KAI.

Namun, jika penumpang ingin membawa barang melebihi aturan bagasi yang telah ditetapkan KAI, maka penumpang diharuskan membayar bea bagasi yakni sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Selain itu, KAI juga melarang penumpang membawa barang-barang seperti binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya juga dilarang masuk ke dalam kabin kereta api,” kata Joni.

Berita Rekomendasi

Joni mengimbau pelanggan untuk segera melapor ke petugas yang berada di dalam kereta apabila mengetahui atau menemukan barang-barang yang membahayakan penumpang atau perjalanan kereta api.

KAI Beri Diskon untuk 3 Kereta Api Baru

Sementara itu, KAI baru saja mengoperasikan tiga kereta baru, yakni KA Papandayan relasi Gambir-Garut PP, KA Pangandaran relasi Gambir-Banjar PP, dan KA Malabar relasi Bandung-Malang PP.

Peluncuran tersebut sebagai bentuk apresiasi KAI kepada para pelanggan setianya yang telah memilih dan menggunakan moda transportasi kereta api.

Baca juga: Cara Daftar Face Recognition untuk Naik Kereta Api, Cukup Siapkan KTP

Untuk menarik animo masyarakat, KAI juga memberikan diskon tiket sebesar 20 persen untuk ketiga kereta api baru tersebut.

Adapun rincian tarif dari ketiga kereta api baru tersebut yakni sebagai berikut:

1. KA Papandayan

  • Eksekutif Rp 252.000 dari harga normal Rp 315.000
  • Ekonomi Premium Rp 156.000 dari harga normal Rp 195.000

2. KA Pangandaran

  • Eksekutif Rp 296.000 dari harga normal Rp 370.000
  • Ekonomi Premium Rp 180.000 dari harga normal Rp 225.000

3. KA Malabar Pagi

  • Eksekutif Rp 420.000 dari harga normal Rp 525.000
  • Ekonomi Premium Rp 240.000 dari harga normal Rp 300.000.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas