Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Dukung Program Pemerintah, Industri Manufaktur Tingkatkan TKDN di Atas 40 Persen

Industri manufaktur berkomitmen mendukung industri nasional agar nilai TKDN komponen produknya di atas 40 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dukung Program Pemerintah, Industri Manufaktur Tingkatkan TKDN di Atas 40 Persen
handout
Industri manufaktur perakitan laptop. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kemenperin memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk produk-produk yang telah memiliki nilai TKDN minimal 40 persen.

Para pelaku usaha yang memiliki kesadaran bahwa TKDN merupakan sertifikat yang wajib dimiliki, berlomba meningkatkan nilai TKDN produk atau jasanya, seperti dilakukan industri manufaktur.

Leny Ng, Chief Operating Officer Acer Indonesia selaku pelaku usaha sektor Information and Communication Technology (ICT) menyatakan industri manufaktur yang dikelolanya yakni Acer Manufacturing Indonesia berkomitmen mendukung industri nasional agar nilai TKDN komponen produknya di atas 40 persen.

"Saat ini kami mencapai BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) dan TKDN dengan nilai lebih dari 40 persen, seperti laptop TKDN-nya 43,88 persen," ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Dia meyakinkan, setelah 12 tahun fasilitas produksinya berdiri, pihaknya akan terus meningkatkan nilai TKDN untuk setiap produknya.

Sebelumnya, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

Baca juga: TKDN Wuling Binguo EV 47,5 Persen, Hasil Verifikasi Surveyor Indonesia

Rekomendasi Untuk Anda

Aturan ini untuk mempercepat sertifikasi TKDN dan bentuk dukungan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas