Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO atau laman BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online
BPJS Ketenagakerjaan
Simak cara mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mudah mengecek saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Saat ini cara mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan hanya dengan melalui smartphone.

Melalui cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui berapa banyak dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah terkumpul.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah yang mengelola jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.

Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.

Cara Cek Saldo JHT

Berikut langkah-langkah untuk mengecek saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

  • Anda terlebih dahulu harus menginstal aplikasi JMO di Google Play Store ataupun Apps Store;
  • Jika sudah memiliki aplikasi tersebut langsung saja buka aplikasi JMO;
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”;

Baca juga: Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

  • Pada halaman “Jaminan Hari Tua”, Pilih menu “Cek Saldo”;
  • Lalu pilih KPJ yang ingin ditampilkan;
  • Saldo JHT peserta akan secara otomatis ditampikan.
Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga dapat mengecek saldo JHT melalui website BPJS Ketenagakerjaan, caranya adalah sebagai berikut:
  • Buka browser di ponsel atau PC;
  • Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Login jika sudah memiliki akun;
  • Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik "Buat Akun", lalu ikuti instruksi selanjutnya;
  • Setelah berhasil login, klik menu "Lihat Saldo JHT";
  • Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.
BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas