Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO atau laman BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mudah mengecek saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Saat ini cara mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan hanya dengan melalui smartphone.
Melalui cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui berapa banyak dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah yang mengelola jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.
Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.
Cara Cek Saldo JHT
Berikut langkah-langkah untuk mengecek saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Anda terlebih dahulu harus menginstal aplikasi JMO di Google Play Store ataupun Apps Store;
- Jika sudah memiliki aplikasi tersebut langsung saja buka aplikasi JMO;
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”;
Baca juga: Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK
- Pada halaman “Jaminan Hari Tua”, Pilih menu “Cek Saldo”;
- Lalu pilih KPJ yang ingin ditampilkan;
- Saldo JHT peserta akan secara otomatis ditampikan.
- Buka browser di ponsel atau PC;
- Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Login jika sudah memiliki akun;
- Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik "Buat Akun", lalu ikuti instruksi selanjutnya;
- Setelah berhasil login, klik menu "Lihat Saldo JHT";
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)