LRT Jabodebek Resmi Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional
LRT Jabodebek telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LRT Jabodebek telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono mengungkapkan pihaknya menyambut positif penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas.
Baca juga: 997 Barang Penumpang Tertinggal di Kereta dan Stasiun LRT Jabodebek
Hal itu tak lepas dari LRT Jabodebek yang telah melayani lebih dari 4,5 juta pengguna sejak awal resmi dioperasikan.
"Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya," kata Mahendro dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Proses penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas telah dipersiapkan sejak Oktober tahun lalu.
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh pemangku kepentingan terkait.
Di antaranya, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahendro mengatakan, LRT Jabodebek dinilai sebagai aset penting bagi negara.
Oleh karena itu, diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi modern di Indonesia.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Waktu Operasional LRT Jabodebek Diperpanjang hingga Pukul 22.55 WIB
Kemudian, dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
"Sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia ini, maka diperlukan pengamanan terhadap stasiun, bangunan kantor dan depo, jalur, serta fasilitas operasi lainnya agar LRT Jabodebek dapat beroperasi dengan baik," ujar Mahendro.
"Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting untuk melindungi aset Bangsa dan Negara," pungkasnya.