Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Memperbaiki Skor Kredit BI Checking dari Daftar Hitam OJK, Lengkap Dengan Cara Cek Via Online

Berikut adalah cara memperbaiki skor kredit BI Checking yang telah masuk kedaftar hitam OJK via online.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cara Memperbaiki Skor Kredit BI Checking dari Daftar Hitam OJK, Lengkap Dengan Cara Cek Via Online
Tangkapan Layar konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online, akses di link https://idebku.ojk.go.id 

TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut adalah cara memperbaiki skor kredit BI Checking yang telah masuk ke daftar hitam OJK  lengkap dengan cara ceknya via online

BI Checking ATAU SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang.

Karena informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, sehingga perbankan dan lembaga keuangan kerap memanfaatkan BI Checking untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan.

Apabila skor BI Checking buruk, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.

Skor kredit dalam BI Checking

Melansir dari laman resmi OJK, ada beberapa kategori skor kredit dalam BI Checking. Berikut rinciannya :

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Baca juga: Viral Pembayaran UKT di ITB Gunakan Skema Pinjol, Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan dan OJK

  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Cara memperbaiki skor BI Checking

Apabila riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di backlist dan masuk daftar hitam OJK.

Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.

Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Cara cek SLIK OJK secara online :

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser Di halaman utama,
  • Klik menu "Pendaftaran"
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran,
  • Lalu klik "Selanjutnya"
  • Isi data registrasi secara lengkap dan benar.
  • Kemudian klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen file identitas, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
  • Klik “Selanjutnya”
  • Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan
  • Selanjutnya Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas