Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR Sejahtera FLPP, Simak Persyaratannya!

BRI kembali menyediakan fasilitas pembiayaan bagi nasabahnya berupa KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Simak syaratnya!

Editor: Content Writer
zoom-in BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR Sejahtera FLPP, Simak Persyaratannya!
dok. BRI
Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani. 

TRIBUNNEWS.COM – Permintaan atas kepemilikan properti dalam bentuk rumah atau tempat tinggal semakin tinggi tak terkecuali bagi generasi muda.

Melihat kondisi ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen kembali menyediakan fasilitas pembiayaan bagi nasabahnya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani, mengungkapkan bahwa BRI berkomitmen menyalurkan KPR FLPP di tahun 2024 sebanyak 20.000 unit.

Hal ini berdasarkan tren permintaan dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terus meningkat terhadap rumah subsidi lewat aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SIKASEP) milik Kementerian PUPR.

“Melihat dari potensi aplikasi SIKASEP terkait pemintaan dari MBR atas rumah Subsidi FLPP, masih terdapat sebanyak lebih dari 18 ribu unit yang dapat dilakukan proses kredit. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa permintaan rumah subsidi masih tinggi walaupun terjadi kenaikan harga rumah KPR subsidi,” ucap Handayani.

Baca juga: Perkuat Keandalan Perangkat Lunak, BRI Kembali Raih ISO/IEC/IEEE 29119

Kendati demikian, Handayani menyadari tantangan besar di depan mata seiring dengan melimpahnya penawaran (over supply) rumah subsidi yang dibangun/dijual oleh pengembang.

Oleh sebab itu, BRI akan terus berupaya melayani proses kredit secara cepat dan prudent, serta memperhatikan kualitas rumah agar dapat memberikan manfaat dan kepuasan kepada MBR.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini BRI menyalurkan KPR Subsidi di rumah tapak, namun BRI tetap melayani penyaluran kepada Rumah Susun dengan lebih selektif dan cermat dalam melakukan analisa kredit.

"Adapun kualitas kredit kategori NPL KPR subsidi Bank BRI masih terjaga dalam kondisi sehat dengan angka NPL persen masih dibawah 1 persen,” jelas Handayani.

Sebagaimana sebelumnya, KPR Sejahtera FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan total penghasilan keluarga, suami dan istri maksimal Rp8 juta per bulan.

Program ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama atau belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual, disewakan, serta dikontrakkan selama 5 tahun pertama.

Baca juga: Investasi Pasar Modal lewat BRImo, Yuk Pahami Beda RDN BRI dan Rekening Bank

Dengan konsep hybrid bank, BRI masih melayani KPR melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di Indonesia. Di sisi lain, pengajuan KPR BRI juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi BRISPOT, sehingga calon nasabah tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.

Aplikasi BRISPOT terbukti memudahkan konsumen dalam mengajukan pinjaman KPR secara daring kapan dan di mana saja. Calon nasabah pun dapat melakukan tracking atau memantau progress pengajuan KPR tersebut secara real time online.

Adapun Dokumen Persyaratan KPR FLPP Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
  3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  5. Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Baca juga: Bukti Keberpihakan Pada Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.068,7 triliun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas