Ada Wacana Program HGBT Diperluas ke Semua Sektor Industri, Dirjen Migas Justru Minta Kaji Ulang
Kementerian ESDM meminta Kemenperin agar mengkaji ulang wacana perluasan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diberikan ke semua sektor industri.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perindustrian agar mengkaji ulang wacana perluasan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diberikan ke semua sektor industri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, perluasan program HGBT perlu digodok secara matang.
Dia bilang, jangan sampai kebijakan ini justru memberikan dampak negatif terhadap penerimaan negara.
"Itu harus kita evaluasi dengan baik. Karena pertama (faktor) cadangan atau masih ada penerimaan negara yang diuntungkan," ucap Tutuka saat ditemui di Area Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
"Kan kita tidak bisa kalau sampai negara minus. Paling bisa harganya HGBT itu turun sampai bagian negara itu minim atau tidak ada, baru kita bisa turunkan," sambungnya.
Selain soal penerimaan negara, Tutuka juga mengungkapkan, perluasan program HGBT juga harus melihat aspek sumber pasokan gas yang memadai.
Diketahui, penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.
Ada 7 sektor industri yang diberikan harga gas di bawah 6 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Kinerja Industri RI Tidak Maksimal Akibat Kebijakan HGBT dan Pengendalian Impor Tak Berjalan Baik
Ketujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
"Kalau semuanya (menggunakan HGBT) itu sampai saat ini kita belum bisa menghitung itu bisa dipenuhi, jadi kita harus betul-betul melihat kalo sumbernya sudah banyak mungkin ya," ungkap Tutuka.
"Sumbernya kan kita belum banyak. Kalau sampai tahun 2030 mungkin kita sudah cukup banyak. Tapi kan kita saat ini jumlahnya terbatas," pungkasnya.
Baca juga: PGN Pastikan Belum Naikkan Harga Gas Industri Non HGBT
Seperti diberitakan di berbagai sumber, Kemenperin mendorong perluasan program HGBT diberikan ke semua sektor industri untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Kemenperin menilai, 7 sektor penerima program HGBT saat ini merupakan strategi awal.
Kemenperin mengungkapkan semua sektor industri membutuhkan gas sebagai bahan baku. Menurutnya, semua harus mendapatkan hak yang sama terhadap harga gas untuk produksi.