Resmi! RI Jadi Pemilik Saham Mayoritas Vale Indonesia
Vale Indonesia merupakan salah satu perusahaan terbesar di Indonesia dan telah menjalankan proses bisnis secara berkelanjutan atau Environmental
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Holding BUMN Tambang atau Mining Industry Indonesia (MIND ID), akhirnya menjadi pemilik mayoritas saham PT Vale Indonesia Tbk (kode saham: INCO).
Hal ini terjadi pasca Penandatanganan Dokumen Transaksi Pengambilalihan Saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk, di Jakarta, Senin sore (26/2/2024).
Dengan demikian saham MIND ID di Vale Indonesia sebesar 34 persen.
Baca juga: Dua Menteri Jokowi Pastikan Divestasi Saham Vale Rampung, Kesepakatan di Bawah Harga Pasar
Acara penandatanganan tersebut dihadiri sejumlah pejabat, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Menko Luhut mengungkapkan, Vale Indonesia merupakan salah satu perusahaan terbesar di Indonesia dan telah menjalankan proses bisnis secara berkelanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG).
"Kita akan tandai bahwa pemerintah Indonesia melalui MIND ID menjadi pemegang saham terbesar dari PT Vale Indonesia," ungkap Menko Luhut dalam acara yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta, Senin (26/2/2024).
"PT Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan nikel terbesar di Indonesia yang juga memiliki pengelolaan ESG yang baik. Saya kira kenapa kita setuju tidak ada relinquish dari Vale, karena kita ingin menjadi model di dunia bahwa penataan lingkungan di PT Vale Indonesia itu sangat baik," sambungnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah telah menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Dengan demikian, total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.
Adapun, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.
Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.
Baca juga: IHSG Menguat ke Level 7.127, Investor Asing Buru Saham TLKM, BBRI dan INCO
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Menko Luhut dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, ketika Pemerintah menjadi pemilik mayoritas saham Vale Indonesia, maka percepatan pengembangan program hilirisasi akan semakin cepat.
Serta, Indonesia akan menjadi negara besar produsen nikel global.
"Hal ini juga menjadi petanda penting dalam program hilirisasi nikel Indonesia ke depannya, terutama untuk mensuplai kebutuhan nikel," pungkasnya.