Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mudik Gratis Jateng 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Mudik lebaran gratis Jawa Tengah 2024 akan segera dibuka, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Mudik Gratis Jateng 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Instagram @penghubungjateng
Mudik Gratis Jateng 2024. Mudik lebaran gratis Jawa Tengah 2024 akan segera dibuka, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Program mudik Lebaran gratis Jawa Tengah (Jateng) 2024 akan segera dibuka.

Program mudik gratis 2024 ini diadakan oleh Gubernur Jateng, wali kota/bupati se-Jawa Tengah, Jasa Raharja, Bank Jateng dan BAZNAS Jateng.

Mengutip dari Instagram @penghubungjateng, program mudik gratis ini tersedia untuk bus dan kereta api.

Adapun jadwal keberangkatan mudik gratis menggunakan bus adalah pada 6 April 2024, sementara untuk kereta api pada 7 April 2024.

Namun, sebelum pendaftaran mudik gratis Jateng 2024 dibuka, kamu dapat mempersiapkan persyatan pendaftaran terlebih dahulu.

Syarat Mendaftar Mudik Gratis Jateng 2024

  • Memiliki KTP Jawa Tengah (Apabila KTP non Jateng dapat mendagtar ke Bank Jateng Cabang Jakarta)
  • Bekerja di sekotr informal berpenghasilan rendak (ojek, ART, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, buruh, dan lain-lain).
  • Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang

Dokumen yang Wajib Disiapkan

  1. KTP/KIA
  2. Kartu keluarga bagi pendaftar satu keluarga
  3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Jabar 2024, Pendaftaran Dibuka 1 Maret, Tersedia 3.000 Kursi

Contoh:

  • Pengemudi ojek online menyiapkan foto akun kemitraan ojek online
  • ART, pedagang menyiapkan foto sedang bekerja/berada di tempat kerja
  • Pengemudi (bajaj, taksi, dll) menyiapkan foto bersama dengan kendaraannya
  • Dokumen yang akan diunggah dengan format foto/jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita Rekomendasi

Artikel Lain Terkait Mudik Gratis

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas