Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Harus Cairkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Harus Cairkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 perayaan Idul Fitri.

Menaker Ida mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia bilang, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Ida melanjutkan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dirinya menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.

Baca juga: Ombudsman RI Dorong Kementerian Ketenagakerjaan Aktif Jemput Bola Urusi Masalah THR Pekerja

Posko THR ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2024.

"Kami nanti hari Senin-Selasa akan keluarkan surat edaran kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para pengusaha," ucap Ida.

Baca juga: KSPI Minta THR Buruh Tahun Ini Tidak Dicicil

"Kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas