Menpan-RB Umumkan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dikecualikan bagi tenaga honorer.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dikecualikan bagi tenaga honorer.
"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya & Gaji 13 Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Jika Cashflow Tak Bermasalah, Perusahaan Bisa Cairkan THR ke Karyawan Pada H-10 Lebaran
Meski begitu, pembayaran THR berlaku bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia bilang, penerima THR dan gaji ke-13 2024 adalah PNS dan calon PNS, PPPK,
"Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wamen, stafsus K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS," jelas dia.
Dikatakan Anas, komponen yang akan diterima untuk pegawai ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian/lembaga 100 persen.
"Setinggi-tingginya 100 persen, tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tutur dia.
Sedangkan bagi pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian tambahan penghasilan pensiun.
Sementara bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.
Baca juga: Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Terbaru 2024, Berikut Waktu Pencairannya
Sebelumnya pemerintah menggelontorkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tahun 2024 senilai Rp 48,7 triliun. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan pada H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.
Sedangkan untuk anggaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 50,8 triliun dan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang.