Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Perhubungan Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet, Bikin Tekor Angin

Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan meminta seluruh operator bus agar tidak menggunakan klakson telolet ketika beroperasi di jalan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Perhubungan Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet, Bikin Tekor Angin
TribunBanten.com
Ilustrasi anak-anak berburu telolet - Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan meminta seluruh operator bus agar tidak menggunakan klakson telolet ketika beroperasi di jalan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh operator bus agar tidak menggunakan klakson telolet ketika beroperasi di jalan.

Hal tersebut sebagai respons atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengatakan, rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan bus mengalami tekor angin.

Yakni, kehabisan pasokan udara yang bisa berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/3/2024).

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Berita Rekomendasi

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Baca juga: Ini Lokasi Anak-anak Pemburu Klakson Telolet Basuri di Jabodetabek

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Baca juga: Pengemudi Bus Dilarang Membunyikan Klakson Telolet di Wilayah hukum Polres Cilegon

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tegas Danto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas