Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Picu Praktik Koruptif Oknum Bea Cukai

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Picu Praktik Koruptif Oknum Bea Cukai
The Crystal Ballroom
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Pembatasan barang penumpang diatur sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan urgensi kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri.

Baca juga: Jemaah Haji Diingatkan Batas Barang Bawaan 32 Kg, Timbang 2 Hari Sebelum Pulang ke Tanah Air

Menurutnya, apabila tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri kehadiran Permendag 36/2023 bukan sebuah solusi.

Trubus justru melihat aturan ketat terhadap pelancong ini malah memperkuat fungsi petugas Bea Cukai.

“Mereka menjadi super power dan dikhawatirkan melakukan abuse of power bagi setiap pelancong yang datang dari luar negeri,” kata Trubus kepada Tribun, Kamis (21/3/2024).

Berita Rekomendasi

Kebijakan tersebut juga dianggap berpeluang menimbulkan praktik koruptif bagi oknum petugas Bea Cukai.

Seperti diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag 36/2023.

Ada m lima jenis barang bawaan luar negeri yang dibatasi jumlah muatannya antara lain alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Baca juga: Implementasi e-CD Bantu Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Jika penumpang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, petugas Bea Cukai bakal mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Kalau saya melihat malahan seharusnya pemerintah fokus pada mafia impor yang justru menjual barang-barang murah di Indonesia dan merusak produk di dalam negeri,” ungkapnya.

Dengan aturan baru itu, Trubus haqul yaqin akan ada banyak deal-deal di bawah tangan antara petugas dan penumpang yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya banyak uang lalu membawa barang jasa titipan (jastip) ke Indonesia.

Trubus menyebut meloloskan barang bawaan dari luar yang melebihi batasan jumlah dibantu oknum petugas Bea Cukai bukan cerita baru.

"Sudah bukan lagi rahasia umum banyak petugas kita yang melakukan pelanggaran, barang bawaan itu mudah diselundupkan jika penumpang punya duit," tuding Dosen Universitas Trisakti itu.

Dia meminta agar kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri dikaji ulang.

Sebab dikhawatirkan negara lain akan memberlakukan hal yang sama kepada WNI yang pergi ke luar negeri.

"Kebijakan ini justru merusak citra Indonesia sendiri di mata internasional sebab negara lain tidak melakukan pembatasan barang yang lebih privat," tukasnya.

Penataan Impor

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia bilang, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya.

Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.

Gatot pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.

Berikut detail jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang

2. Tas = 2 pieces per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang

4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas