Jadwal Penerapan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.
Melansir laman humas.polri.go.id, penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai dari Kilometer (KM) 0 hingga KM 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan.
"Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (17/3/2024).
Pelanggar ganjil-genap akan ditilang elektronik melalui kamera ETLE.
Untuk itu, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik.
"Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap," ujarnya.
Berikut jadwal lengkap pemberlakuan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024:
Jadwal Penerapan Ganjil Genap
Arus Mudik
a. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB, mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang;
b. Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB, mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
Baca juga: Contra Flow dan Ganjil-Genap Jalan Tol Akan Diberlakukan 5-12 April 2024 Pukul 14.00 Sampai 00.00
Arus Balik
a. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 - 24.00 WIB, mulai dari Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta;
b. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB, mulai dari Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;
c. Minggu, 14 April 2024 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB, mulai dari Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta.
Baca juga: Syarat Klaim Diskon 10 Persen Ruas Tol Tangerang-Merak Selama Mudik Lebaran 2024
Adapun sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, sebagai berikut:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua Komisi Yudisial;
e. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol;
10. Kendaraan angkutan barang.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.