Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadwal Penerapan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jadwal Penerapan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
dok. Jasa Marga
Volume lalu lintas di jalan tol Jabotabek naik 12,12 persen sebanyak 109.445 kendaraan pada periode libur panjang Wafat Isa Al-Masih dan Hari Raya Paskah tahun 2024. Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.

Melansir laman humas.polri.go.id, penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai dari Kilometer (KM) 0 hingga KM 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan.

"Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Minggu (17/3/2024).

Pelanggar ganjil-genap akan ditilang elektronik melalui kamera ETLE.

Untuk itu, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik.

"Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap," ujarnya.

Berikut jadwal lengkap pemberlakuan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024:

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Berita Rekomendasi

Arus Mudik

a. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB, mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

b. Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB, mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Baca juga: Contra Flow dan Ganjil-Genap Jalan Tol Akan Diberlakukan 5-12 April 2024 Pukul 14.00 Sampai 00.00

Arus Balik

a. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 - 24.00 WIB, mulai dari Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta;

b. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 - 24.00 WIB, mulai dari Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;

c. Minggu, 14 April 2024 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB, mulai dari Km 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta.

Baca juga: Syarat Klaim Diskon 10 Persen Ruas Tol Tangerang-Merak Selama Mudik Lebaran 2024

Adapun sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;

c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;

d. Ketua Komisi Yudisial;

e. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol;

10. Kendaraan angkutan barang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas