Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penuhi Panggilan KPPU, Bos Garuda Tegaskan Tidak Ada Kartel

Menurut Irfan, pihaknya siap jika sewaktu-waktu Garuda Indonesia kembali dipanggil untuk menjelaskan soal tarif Angleb tahun ini.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penuhi Panggilan KPPU, Bos Garuda Tegaskan Tidak Ada Kartel
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama Garuda IndonesiaIrfan Setiaputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyoal harga tiket penerbangan yang tidak rasional pada periode Angkutan Lebaran (Angleb) 2024.

Irfan mengatakan, pihaknya juga telah menjelaskan bahwa tidak ada kartel dalam persoalan harga tiket penerbangan tersebut.

"Sudah. Tim Kita sudah menghadap. Sudah menjelaskan dasar-dasar kita ambil keputusan soal harga tiket. Yang jelas kita tak ada kartel," kata Irfan dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Update Prediksi Juara Liga Inggris: Liverpool Runtuhkan Dominasi Manchester City, Arsenal Underdog

Menurut Irfan, pihaknya siap jika sewaktu-waktu Garuda Indonesia kembali dipanggil untuk menjelaskan soal tarif Angleb tahun ini. Terlebih, Garuda Indonesia sendiri terbuka dalam berkompetisi tarif tiket selama periode tersebut.

"Kami termasuk perusahaan yang terbuka untuk kompetisi yang sehat. Mudah-mudahan cukup, tapi kalau belum ya kita tentu saja punya kewajiban penuhi panggilan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta 7 maskapai agar tidak menaikkan harga tiket penerbangan yang tak rasional jelang hari raya Idul Fitri 2024.

Berita Rekomendasi

KPPU mencermati terjadi kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya, khusus periode mudik lebaran.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengungkapkan, 7 maskapai tersebut juga sempat menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).

Untuk itu, maskapai yang dimaksud diminta untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

"Ketujuh tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi," ungkap Fanshurullah dalam pernyataannya, dikutip (16/3/2024).

Praktik kartel disebut akan mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," papar Fanshurullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas