Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Kereta Api yang Melebihi Relasi di Tiket Akan Didenda

PT KAI menerapkan sanksi ke penumpang yang sengaja melebihi relasi berupa denda yang bisa mencapai dua kali lipat dari harga tiket.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penumpang Kereta Api yang Melebihi Relasi di Tiket Akan Didenda
Tribun Medan/Array Anarcho
VP Public Relations KAI Joni Martinus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI (Persero) menerapkan sanksi kepada penumpang yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya berupa denda yang bisa mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Sanksi tersebut bisa juga berupa larangan naik kereta api untuk sementara waktu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus bilang, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. KAI ingin memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," ujar Joni, Kamis (4/4/2024).

Penumpang kereta api jarak jauh yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Berita Rekomendasi

Jika penumpang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Masih Berlaku Hari Ini Sampai Besok, Golongan I Hanya Bayar Rp 320 Ribu

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, ucap Joni, sanksi yang diterima tidak main-main.

Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Baca juga: Harga Tiket Mudik Lebaran 2024 Bus Maju Lancar Jakarta-Jogja, Pilihan Kelas VIP Hingga Executive

"Kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," kata Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas