Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Izin Usaha Koperasi LKMS Anggrek Dicabut

Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Anggrek tak lagi bisa beroperasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Izin Usaha Koperasi LKMS Anggrek Dicabut
Kompas.com
Logo OJK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Anggrek tak lagi bisa beroperasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha koperasi tersebut.

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP20/KO.14/2024 per 12 Februari 2024.

Baca juga: Rata-rata 6 Hingga 7 BPR Bangkrut Setiap Tahun, Ini Profilnya yang Gulung Tikar di 2023

Adapun alasan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan RUPS atau rapat anggota. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi LKMS Anggrek dilarang melakukan sejumlah hal.

Salah satunya Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, OJK menyampaikan pengurus Koperasi LKMS Anggrek dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (Ferry Saputra)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas