Gunung Ruang Erupsi, Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara
Operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup sementara imbas terdampak abu vulkanik Gunung Ruang
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup sementara imbas terdampak abu vulkanik Gunung Ruang yang berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Penutupan operasional bandara melalui informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240 mulai 17 April pukul 19.26 WITA sampai dengan 18 April pukul 19.26 WITA.
"Kami harus melakukan penutupan operasional penerbangan Bandara Samratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: 6 Fakta Gunung Ruang di Sulut Erupsi, Dampak Letusan hingga Penetapan Status Siaga ke Awas
Ambar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Pengamatan lapangan dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
"Kejadian ini adalah situasi force majeur, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Saat ini yang terdampak 5 keberangkatan dan 4 kedatangan dengan status delay, cancel dan divert," ungkapnya.
Ambar juga menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan _force majeure_ ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," terangnya.
Adapun terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Baca juga: Sejarah Erupsi Gunung Ruang, Tercatat sejak 1808 hingga Istirahat Puluhan Tahun, Kini Kembali Erupsi
Serta, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.