Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik ke Level Rp 1.347.000 Per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik ke level Rp 1.347.00 per gram di akhir pekan ini.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik ke Level Rp 1.347.000 Per Gram
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik ke level Rp 1.347.00 per gram di akhir pekan ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik ke level Rp 1.347.00 per gram di akhir pekan atau Sabtu (20/4/2024) pagi.

Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas mengalami kenaikan Rp 2.000 per gram. Dari sebelumnya pada Jumat (19/4/2024) di posisi Rp 1.345.000 per gram ke level Rp 1.347.000 per gram atau naik sekira Rp 2.000.

"Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni sebesar Rp1.242.000 per gram," tulis laman Logam Mulia, Sabtu (20/4/2024).

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp723.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.347.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.634.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.926.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.510.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.965.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.287.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp128.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp322.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp643.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.287.600.000

Baca juga: Dampak Israel Serang Iran : Harga Emas dan Minyak Naik, Bursa Saham Turun

"Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback," tulisnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas