Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya

Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut pengendara harus melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya
@bapenda.Jabar
Promo samsat Digital bisa di klaim mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, promo yang ditawarkan yakni sekitar 10 persen dan diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi pemilik kendaraan bermotor kini bisa mendapat potongan harga saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.

Adapun diskon yang dihadirkan dalam program “Promo Samsat Digital” berupa diskon sekitar 10 persen.

Program yang ditawarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) bisa diklaim pemilik kendaraan yang terdaftar pada wilayah hukum Polda Jawa Barat seluruh masyarakat Jabar.

Melansir dari laman Instagram @bapenda.Jabar, Promo Samsat Digital bisa diklaim mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, untuk bisa mendapatkan diskon tersebut pengendara harus melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Rincian Promo Samsat Digital Jabar 2024

  • Diskon 10 persen PKB 1 Tahunan

Diskon 10 persen PKB 1 Tahunan diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan diskon ini adalah:

BERITA REKOMENDASI

1. Memiliki e-KTP atas nama pribadi

Baca juga: Mulai Besok, Tarif Tol Diskon 20 Persen Berlaku, Tap In dari GT Kalikangkung

2. Menunjukkan STNK dan SKKP asli (bukan fotokopi)

3. Melakukan pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)

4. Menerima e-sah, e-SKKP, dan e-KD yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp chat

  • Diskon 10 persen PKB 5 Tahunan

Diskon 10 persen PKB 5 Tahunan berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.


Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga

2. Memiliki e-KTP atas nama pribadi

3. Menunjukkan BPKB, STNK, dan SKKP asli

4. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik

5. Memenuhi kuota harian yang tersedia (30 kendaraan untuk roda 4 dan 2)

Tata Cara atau Prosedur Pembayaran Pajak Bermotor

Berikut ini merupakan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak satu tahunan kendaraan bermotornya:

  • Wajib Pajak harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket
  • Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran
  • Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
  • Setelah itu, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas