Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Ingin Cari Uang Pariwisata di Penjualan Tiket Pesawat, Komisi V DPR: Konyol, Melanggar UU

Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Ingin Cari Uang Pariwisata di Penjualan Tiket Pesawat, Komisi V DPR: Konyol, Melanggar UU
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COKM, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai rencana pemerintah mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat berpotensi melanggar Undang-undang.

Sigit menolak rencana pemerintah tersebut. Selain berpotensi melanggar Undang-undang, juga akan membebani penumpang lantaran tiket pesawat akan semakin melambung.

“Saya menolak rencana pemerintah menarik iuran pariwisata kepada penumpang pesawat," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Kaji Pembentukan Tourism Fund Senilai Rp1 Triliun, Menparekraf: Jadikan Pariwisata yang Berkualitas

Menurut Sigit, iuran pariwisata berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Yang dimaksud biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam UU ini adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.

Berita Rekomendasi

"Dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah," terang Sigit.

Sigit menambahkan, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah itu jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.

"Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh. Dan didalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU," kata Sigit.

Di sisi lain, Sigit mengingatkan bahwa penetapan tarif tiket pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur UU Penerbangan.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa inflasi tahunan pada tahun 2023 yang tergolong rendah disebabkan penurunan komponen inflasi inti yang menunjukan adanya pelemahan daya beli masyarakat.

Selain 4 komponen penentu tadi, penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, sesuai dalam penjelasan pasal 126 ayat (3) UU penerbangan. Dari data BPS tentang inflasi tahun lalu, dapat disimpulkan bahwa daya beli masyarakat sedang tidak baik-baik saja.

"Di sisi lain, setiap penumpang pesawat sudah dikenakan passenger service charge (PSC) kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," ujar Sigit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas