Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik Terbaru per Mei 2024, Daya 900 VA Dibanderol Rp1.352 per kWh, Ini Rinciannya

Per Mei 2024, 13 golongan pelanggan PLN diputuskan tidak mengalami kenaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tarif Listrik Terbaru per Mei 2024, Daya 900 VA Dibanderol Rp1.352 per kWh, Ini Rinciannya
web.pln.co.id
13 golongan pelanggan PLN selama periode Mei 2024 diputuskan tidak mengalami kenaikan. 

TRIBUNNEWS.COM – Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN selama periode Mei 2024 diputuskan tidak mengalami kenaikan.

Pengumuman tersebut, dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, sebagaimana dikutip dari laman resmi PLN.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu.

Dengan kebijakan ini, tarif listrik atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibandrol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, Tarif listrik diputuskan tidak mengalami perubahan sejak triwulan IV 2023, tepatnya pada bulan Oktober, November, dan Desember tahun lalu.

Tarif Listrik per Mei 2024

1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

BERITA REKOMENDASI

3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

Baca juga: Cara Cari SPKLU Pakai Google Maps untuk Isi Daya Kendaraan Listrik saat Mudik Lebaran 2024

7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Alasan Tarif ListriK Tidak Mengalami Kenaikan

Tarif listrik di bulan Mei tidak mengalami perubahan karena mengikuti pergerakan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023.

Yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Dengan keputusan ini diberlakukan agar PLN bisa menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Dengan begitu penjualan tenaga listrik bisa kembali melonjak lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas