Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini, 25 April 2024 Turun Lagi, per Gram Jadi Rp1.319.000

Harga emas Antam hari ini, Kamis (25/4/2024) dibanderol Rp1.319.000 per gram, berikut rinciannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Harga Emas Antam Hari Ini, 25 April 2024 Turun Lagi, per Gram Jadi Rp1.319.000
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Harga emas Antam hari ini, Kamis (25/4/2024) dibanderol Rp1.319.000 per gram, berikut rinciannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah update terbaru harga emas Antam hari ini, Kamis (25/4/2024).

Dikutip dari laman logammulia.com, harga emas Antam mengalami penurunan Rp1.000.

Kini, harga emas Antam batangan dibanderol Rp1.319.000 per gram.

Untuk diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

Berdasarkan data dari laman logammulia.com per Kamis (25/4/2024), inilah rincian harga emas batangan Antam:

Harga Emas Antam

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 709.500
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp 1.319.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp 2.578.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp 3.842.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp 6.370.000

Baca juga: Pedagang Soroti Harga Bawang Merah Mahal, Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

  • Harga emas batangan 10 gram: Rp 12.685.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp 31.587.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp 63.095.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp 126.112.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp 315.015.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp 629.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 1.259.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam per gram senilai Rp1.217.000.

BERITA TERKAIT

Harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas