Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buntut Kasus Alat Belajar SLB, DPR Panggil Sri Mulyani: Pelayanan Bea Cukai Harus Segera Dievaluasi

DPR akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buntut Kasus Alat Belajar SLB, DPR Panggil Sri Mulyani: Pelayanan Bea Cukai Harus Segera Dievaluasi
HO
Menteri Keuangan Sri Mulyani. DPR akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menekankan pelayanan di Bea Cukai perlu dievaluasi berkaca kasus sempat tertahannya pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

"Pelayanan Bea Cukai harus segera dievaluasi khususnya dalam penetapan bea masuk terhadap barang tertentu seperti Peralatan sekolah atau jenis aksesoris," ujar Kamrussamad saat dihubungi Tribunnews, Senin (29/4/2024).

Kamrussamad mengatakan, DPR akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

"Jika diperlukan DPR dapat menjadwalkan pemanggilan Menkeu dan Dirjen Bea Cukai karena telah menciptakan keresahan dilapangan mayarakat dalam penetapan Bea masuk barang tertentu. Agar publik dapat mengetahui dasar perhitungan penetapan yang diberikan kepada Mayarakat," ujar Kamrussamad.

Baca juga: Usai Viral, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Barang Milik SLB yang Tertahan di Soekarno-Hatta Sejak 2022

Sebelumnya, Instansi Bea Cukai tengah disorot masyarakat karena beberapa kasus.

Di antaranya soal pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yakni berupa barang impor berupa keyboard sebanyak 20 buah yang sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 18 Desember 2022.

Berita Rekomendasi

Selain itu, juga soal pengiriman sepatu dan pengiriman action figure. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, beberapa kasus itu mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak.

Dalam dua kasus ini, tutur Sri Mulyani, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas