Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

17 Bandara Berstatus Internasional Dicabut

Pemerintah mencabut status internasional 17 bandara dari 34 bandara agar sektor penerbangan nasional dapat pulih.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 17 Bandara Berstatus Internasional Dicabut
dok AP II
Bandara Silangit baru, kini statusnya bukan lagi Bandara internasional 

‘Pola Hub and Spoke Hidupkan Bandara di Kota Kecil’

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mencabut status internasional 17 bandara dari 34 bandara agar sektor penerbangan nasional dapat pulih.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mendukung langkah pemerintah tersebut yang diyakini dapat meningkatkan konektivitas udara.

Menurutnya, bandara internasional yang ada sebelumnya menerapkan pola penerbangan point to point.

Baca juga: Bandara Internasional Indonesia Jadi 17, INACA: Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara Nasional

Dengan dikuranginya bandara internasional pola penerbangan nasional akan kembali kepada pola hub and spoke.

“Pola hub and spoke ini akan meningkatkan konektivitas transportasi udara serta terjadi pemerataan pembangunan nasional,” kata Denon, di Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Denon menjelaskan, dengan menggunakan pola hub and spoke akan terjadi pemerataan pembangunan dari kota kecil hingga kota besar.

Bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub).

Berita Rekomendasi

Denon menuturkan dari bandara sub hub itu akan menjadi penyangga bandara hub yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional.

“Jadi, semua bandara dapat hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan,” tuturnya.

Pada pola hub and spoke, kata Denon, selain terjadi konektivitas transportasi udara juga meningkatkan pemerataan pembangunan.

Baca juga: Kemenhub cabut status internasional 17 bandara karena sepi dan menggerus devisa negara - Apa reaksi warga?

Dia menyebut bisnis penerbangan nasional akan lebih meningkat dan akan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.

Hal tersebut akan berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional.

Karena akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun.

Ia melihat, penerbangan poin to poin internasional selama ini juga lebih menguntungkan maskapai luar negeri.

Mereka sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke di negaranya dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak menimbulkan konektivitas nasional.

Selain itu dengan banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan karena hal itu berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia.

Semua pintu tersebut harus dijaga.

Jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, juga akan menjadi tidak efektif dan efisien karena harus disediakan sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.

Bangkit dari Pandemi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas status bandara internasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemangkasan status bandara internasional secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

“Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” kata Adita

Penataan jumlah bandara internasional oleh Pemerintah juga sudah adil karena bandara yang status penggunaannya domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Misalnya, seperti untuk kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Seperti, industri pariwisata dan perdagangan serta penanganan bencana.

Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.

Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 35 bandara internasional.

Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” ucap Adita.

LSelama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” sambungnya. (Tribun Network/Reynas Abdika)

Berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas