Said Iqbal Bongkar Borok Pengusaha: PHK Karyawan Lewat WhatsApp, Jahat Sekali
Beberapa poin lainnya yang menjadi catatan dia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ini di antaranya seperti upah minimum.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap perilaku sewenang-wenang pengusaha ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Said mengatakan, ada pengusaha yang melakukan PHK karyawan dengan sembarangan, yakni hanya melalui pesan WhatsApp (WA).
"Mudah sekarang orang PHK. Pakai WA bisa PHK. Gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," katanya kepada awak media saat mengikuti aksi peringatan hari buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Peringati May Day, Kemnaker Berencana Fasilitasi Pelayanan KB di Tempat Kerja
Mudahnya pengusaha melakukan PHK ini dinilai merupakan imbas dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Beberapa poin lainnya yang menjadi catatan dia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ini di antaranya seperti upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tutur Said.
Lalu, pesangon pekerja kecil dan istirahat cuti panjang dihapus.
"Perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.
"Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid, bisa juga tidak dibayar," lanjutnya.
Adapun dalam peringatan Hari Buruh kali ini, ia mengatakan terdapat dua tuntutan utama buruh terhadap pemerintah.
Tuntutan tersebut yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.