Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sempat Menjadi Polemik, UU Cipta Kerja Diperbaiki Dengan Serap Aspirasi

Kemudian Arif juga menegaskan tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sempat Menjadi Polemik, UU Cipta Kerja Diperbaiki Dengan Serap Aspirasi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Ciptaker) sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Undang-Undang Cipta Kerja sempat menjadi polemik saat pertama kali disahkan. Pemerintah pun berusaha untuk memperbaikinya melalui serap aspirasi yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta. Ia bercerita Satgas dibentuk berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 2022 untuk mensosialisasikan sekaligus memonitoring implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Di sini Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan," ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Pertemuan dengan Buruh Bahas UU Ciptaker, Ganjar: Klaster Tenaga Kerja Rasanya Harus Direvisi

Satgas tersebut, lanjut dia, dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendesiminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini.

Kemudian Arif juga menegaskan tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

UU Cipta Kerja, kata dia, bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.

BERITA REKOMENDASI

"UU Cipta Kerja membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja, kita memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha siapapun itu bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap," tambahnya.

Menurut Arif, UU Cipta Kerja ini membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat multiple entry menjadi single entry yang berbasis digital.

"Sekarang untuk proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko." Jelas Arif.

Baca juga: Jika AMIN Menang di Pilpres 2024, Cak Imin Sebut UU Ciptaker akan Dikaji Ulang

Arif mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menyebut UU Cipta Kerja ini bukan sekedar undang-undang tapi membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih affirmative, inklusif, akuntabel dan responsible.

Dia melanjutkan, Indonesia punya potensi ekonomi yang atraktif terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati yang sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan tetapi juga wilayah lautan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas