Harga Beras SPHP Naik, Badan Pangan Nasional Sebut karena Agro Input Juga Naik
Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) disebut karena penyesuaian atas agro input.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) disebut karena penyesuaian atas agro input.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, jika harga Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6 ribu, sangat wajar jika beras medium dihargai Rp 12.500 per kg.
"Harga pangan strategis saat ini memang sedang disesuaikan karena Agro Input bergerak naik termasuk harga sewa lahan, fertlizer, dan HOK," katanya kepada Tribunnews, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Soal Peluang Perpanjang HET Beras Premium, Kepala Bapanas: Semua Kemungkinan Bisa
"Kita bantu keseimbangan harga wajar dari Hulu sampai Hilir," lanjutnya.
Arief mengatakan, bila Harga Pokok Produksi (HPP) tidak disesuaikan, maka petani akan menjadi korban. Maka dari itu, harga di konsumen harus disesuaikan.
Ia memastikan pemerintah tetap berupaya menjaga Nilai Tukar Petani (NTP) di atas 100. Sebelumnya, kata Arief, bisa menyentuh 95.
"Keseimbangan harga di Hulu dan Hilir bisa dijaga salah satunya dengan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang kita sudah mulai," tutur Arief.
Sebagai informasi, beras SPHP mengalami kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) per 1 Mei 2024.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menaikkan HET beras SPHP di tiga wilayah berbeda.
Adapun kenaikan ini diputuskan melalui surat Badan Pangan Nasional Nomor:142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024.
Baca juga: Bapanas Larang Pengusaha Naikkan Harga Beras SPHP
HET beras SPHP di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi naik dari Rp 10.900 per kg ke Rp 12.500 per kg.
Lalu, HET beras SPHP di wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan naik dari Rp 11.500 per kg ke Rp 13.100 per kg.
Kemdian, HET beras SPHP di wilayah Maluku dan Papua naik dari Rp 11.800 per kg ke Rp 13.500 per kg.