Jumlah Bandara Internasional Berkurang Jadi 17, Menparekraf Ungkap Dampaknya ke Sektor Pariwisata
Menurut Sandi, saat ini Pemerintah menargetkan kunjungan wisman sebanyak 14 juta orang pada 2024.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, kebijakan pengurangan Bandara Internasional di Indonesia bakal berdampak terhadap kinerja sektor pariwisata.
Khususnya dalam hal jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air.
Namun, hal tersebut dipastikan tak akan terlalu memberikan dampak yang terlalu signifikan.
Menurut Sandi, saat ini Pemerintah memang tengah menargetkan kunjungan wisman sebanyak 14 juta orang pada 2024.
Baca juga: Sidak di Bandara Soetta, Mendag Dapati WNA Tenteng Barang Elektronik Seperti Ingin Hindari Pajak
"Selama ini dari bandara internasional yang kita miliki, yang diluar 17 yang baru disahkan sebagai bandara internasional, itu (kontribusinya) hanya sekitar 200 atau tepatnya 160 sekian (wisman)" papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Jadi kalau dibandingkan dengan target 14 juta, ini sangat tidak berdampak," sambungnya.
Sandi melanjutkan, saat ini Pemerintah tengah mengusung konsep hub (Bandara Utama) dan spoke (Bandara Pengumpan) sebagai salah satu upaya penunjang mendongkrak geliat pariwisata di Tanah Air, khususnya ditujukan untuk wisman.
Sandi meyakini, strategi ini bakal lebih efisien, mengurangi biaya dan menambah jumlah wisatawan mancanegara.
"Kita sedang mengembangkan konsep Hub and Spoke yaitu konsep yang lebih mengkonsolidasukan penerbangan internasional ke beberapa bandara menjadi pengumpan," papar Sandi .
"Ini upayanya tentu akan meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya dan menambah jumlah wisatawan karena promosi yang kita lakukan lebih terinegrasi ke depan," pungkasnya.
Ubah Status
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.
Jumlah tersebut berkurang 17 dari semula 34 bandara.
Penetapan 17 bandara ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Baca juga: 1.000 Pasukan AS Menyingkir, Rusia Rebut Pangkalan Militer Dekat Bandara Niger
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya dikutip Minggu (28/4/2024).
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.
Adita mengatakan, meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Hal itu berlaku setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.