Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Komitmen Sempurnakan Prosedur Guna Akhiri Polemik Miskomunikasi Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai berkomitmen meningkatkan prosedur pelayanan bawaan barang dari luar negeri yang dinilai terjadi karena miskomunikasi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kemenkeu Komitmen Sempurnakan Prosedur Guna Akhiri Polemik Miskomunikasi Barang dari Luar Negeri
Kompas.com
Ilustrasi Bea Cukai - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai berkomitmen meningkatkan prosedur pelayanan bawaan barang dari luar negeri yang dinilai terjadi karena miskomunikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai berkomitmen meningkatkan prosedur pelayanan bawaan barang dari luar negeri yang dinilai terjadi karena miskomunikasi.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan sejumlah kasus viral di media sosial terjadi karena miskomunikasi.

Seperti barang hibah kiriman Korea untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia tertahan sejak 2022, pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta dengan pajak Rp 31,8 juta, hingga tertahannya produk mainan milik konten kreator Medy Renaldy.

Gatot mengatakan, semua masalah itu telah terselesaikan dan disebabkan karena miskokmunikasi.

"Sudah kita selesaikan. Itu miskomunikasi saja. Sehingga, ini kami coba komunikasikan lebih baik lagi ke depan," katanya ketika ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Gatot menegaskan pihaknya melakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun ia mengatakan tidak semua importir memahami aturan yang ada.

Berita Rekomendasi

"Itu kan kami sendiri telah melaksanakan aturan itu, sesuai aturan, cuma memang ada beberapa dari importirnya enggak paham aturan kita," ujarnya.

Permendag Nomor 7 Tahun 2024

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 6 Mei 2024.

Aturan ini mencabut pembatasan jumlah barang pribadi dari luar negeri.

Dilansir laman Kominfo, kebijakan baru ini diharap bisa segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Kinerja Bea Cukai Jadi Sorotan, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional: Perbaikan Harus Didukung

Juga barang bawaan pribadi penumpang maupun impor bahan baku industri.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian."

"Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Arif Sulistiyo, Kamis (2/5/2024).

Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

Kata Pengamat

Sebelumnya, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional, Dr Stepi Anriani, mengajak publik mendukung Bea Cukai dalam melakukan perbaikan dan tidak menjadikan kesalahan oknum menjadi dosa institusi.

“Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Artinya, jangan karena oknum yang melakukan kesalahan, dengan serta merta publik menjadikan kesalahan tersebut sebagai kesalahan atau dosa institusi," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

"Jika oknum lembaga terlibat maka harus dievaluasi, bukan lembaganya," tutur Stephi.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus memperbaiki layanan.

Sri Mulyani juga meminta Bea Cukai mendengarkan keluhan masyarakat yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

“Kami tetap minta teman-teman Bea Cukai perbaiki. Terus perbaiki terus layanan, dengarkan dan bagaimana kita bisa memberikan pemahaman mengenai berbagai peraturan yang terkadang sensitif, terutama kalau menyangkut kepentingan perorangan,” ujarnya dalam konferensi pers APBNKiTa, Jumat (26/4/2024).

“Dalam hal ini, saya minta teman-teman Bea Cukai untuk reach out menyampaikan kepada seluruh stakeholder, termasuk perbaikan peraturan sendiri seperti Kemendag sudah dibahas dalam Menko,” tambahnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas