Ombudsman Pastikan BTN Tak Punya Produk Investasi dengan Bunga 10 Persen Per Bulan
Ombudsman RI menyambangi kantor Bank BTN guna mengetahui lebih detail terkait dengan permasalahan layanan di Bank Tabungan Negara (BTN).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Bobby Wiratama
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyambangi kantor Bank BTN guna mengetahui lebih detail terkait dengan permasalahan layanan di Bank Tabungan Negara (BTN).
Permasalahan ini berkaitan dengan demo beberapa hari lalu di depan kantor Bank BTN.
Para demonstran yang menuntut manajemen diduga mendapat misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.
Baca juga: Biaya Dana Naik, BTN dan BRI Revisi Target Pertumbuhan Kredit
Mereka para korban investasi yang melakukan demo diberi iming-iming investasi bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Setelah bertemu dengan petinggi Bank BTN, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyimpulkan bahwa pihak perbankan tidak memiliki produk yang menjanjikan bunga tinggi hingga sebesar 10 persen per bulan.
"Tadi saya juga mendapatkan penjelasan dari OJK, termasuk juga dari LPS, maka maksimal itu 4,5 persen per tahun, bukan per bulan. Nah [dalam kasus] ini 10 persen per bulan," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Yeka pun telah meminta pihak Bank BTN mencegah agar hal serupa tidak terjadi di Bank BTN daerah-daerah lain.
Ia meminta BTN untuk memitigasi risiko ke depan terkait dengan persoalan seperti ini agar jangan sampai terulang lagi.
Lalu, Yeka memandang bahwa Bank BTN tak lepas tangan terkait kasus ini atau dengan kata lain tetap bertanggung jawab.
"Ombudsman melihat bahwa bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Kalau nanti proses hukum ini tidak berhasil, kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank, maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN," ujarnya.
Baca juga: Kuartal I 2024, Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp 344,2 Triliun
Ia pun meminta masyarakat yang menjadi korban dalam kasus ini tak khawatir.
Diberitakan sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan.
Pernyataan ini dilontarkan manajemen untuk menjawab tudingan para pendemo yang diperintahkan oleh oknum yang mengaku nasabah pada aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada Selasa kemarin (30/4/2024).
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengungkapkan, kehadiran massa yang sempat berbuat anarkis dengan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi, diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.
Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.
Menurut Ramon, diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.
Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," tegas Ramon dalam pernyataannya, dikutip Jumat (3/5/2024).
Ramon juga mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW yang merupakan mantan karyawan BTN untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
"BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan," ucap Ramon.
"Serta masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," lanjutnya.
Sebagai informasi, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh oknum ASW dan SCP.
Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya.
Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
"BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.