Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Komisi V DPR: Kemenhub Harus Buka Data Seluruh Izin PO Bus
Kemenhub diminta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kelaikan transportasi umum angkutan darat buntut kecelakaan maut bus
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kelaikan transportasi umum angkutan darat buntut kecelakaan maut bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat.
“Kemenhub diharapkan melakukan fungsi pengawasan terhadap kelaikan angkutan darat seperti bus, dan lain-lain,” ujar Irwan saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Pihak SMK Lingga Kencana setelah Kecelakaan Bus Maut di Subang
Selain itu, Kemenhub harus melakukan evaluasi serta membuka seluruh data terkait izin usaha angkutan terhadap perusahaan otobus. Karena itu, Kemenhub perlu melakukan investigasi mendalam.
“Agar pemerintah memberikan angkutan aman dan nyaman terhadap masyarakat. Komisi V mendesak fungsional terminal-terminal di bawah Ditjen Perhubungan sebagai lokasi pengawasan serta uji petik kelaikan bus-bus,” tutur Irwan.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).
Data pada Minggu (12/5/2024), korban meninggal dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.
Baca juga: Kemenhub Harus Jatuhkan Sanksi Tegas ke Operator Bus Pariwisata di Kasus Kecelakaan Subang
Sedangkan, menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok dan terguling di Ciater, Subang, tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, bus yang diduga mengalami rem blong saat kecelakaan ini status lulus uji berkalanya hanya sampai 6 Desember 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menerangkan, kendaraan yang mengangkut puluhan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 3 Kisah Pilu di Balik Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang
"Kami meminta agar setiap PO (perusahaan otobus) dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor," ujarnya, Minggu (12/5/2024).