Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Soal Iuran Tapera, Pengamat Sebut Jokowi Berikan Beban Baru ke Pekerja

Simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Iuran Tapera, Pengamat Sebut Jokowi Berikan Beban Baru ke Pekerja
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Anggota Komisi V DPR: Impian Pekerja Miliki Rumah Makin Sulit

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pengamat Properti Aleviery Akbar pun memberi peringatan kepada pemerintah mengenai PP ini.

Berita Rekomendasi

Dia bilang, jika memang pemberi kerja dan pekerja akan dibebankan sekian persen, harus dihitung kembali untuk potongan-potongan lainnya seperti untuk BPJS.

"Kalau benar akan dipotong 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen pekerjanya, harus dihitung lagi potongan-potongan lainnya seperti BPJS atau asuransi, ditambah kenaikan pajak dan lain-lain," katanya kepada Tribunnews, Selasa (28/5/2024).

Pada akhirnya, menurut dia, kebijakan ini akan memberatkan pemberi kerja dan pekerjanya.

Lebih lanjut, pekerja yang sudah mempunyai rumah pun juga dinilai akan merasa keberatan dari peraturan ini.

Sebab, pekerja yang sudah memiliki rumah juga akan dikenakan potongan, walaupun sifatnya mensubsidi pekerja yang tidak punya rumah.

"Tentunya ini menjadi beban pegawai selain kebutuhan sandang pangan lain yang harus ditanggung," ujar Aleviery.

Namun, apabila disesuaikan dengan kenaikan gaji di atas persentase yang harus ditanggung pegawai, maka ia baru memandang PP ini layak dijadikan program acuan untuk dijalankan.

"Juga pemberian insentif bagi pemberi kerja sebab beban tersebut ditanggung oleh pemberi kerja walapun tidak sebesar pegawai atau pekerja," pungkasnya.

Agar kebijakan ini bisa berjalan lancar, ia mengatakan tetap diperlukannya pertumbuhan ekonomi yang terus membaik.

Hal itu disebut akan memudahkan pemberi kerja dan pekerja untuk bisa menerima PP 21/2024 tanpa terbebani.

Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam aturan tersebut, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas