Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BP Tapera Klaim Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera demi Efektivitas Tabungan Perumahan

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya mencapai 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BP Tapera Klaim Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera demi Efektivitas Tabungan Perumahan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan industri Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya mencapai 3 persen dari gaji atau upah pekerja. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Jokowi dan telah ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

PP tersebut tengah ramai dibahas oleh masyarakat karena simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya mencapai 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peraturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

"Itu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," ujar Heru dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi BP Tapera, Selasa (28/5/2024).

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.

Baca juga: LPS: Iuran Tapera Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait.

Serta, pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Dana yang dihimpun dari peserta disebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.

Baca juga: Jumhur Hidayat: KSPSI Tolak Iuran Tapera, Ini Modus Bancakan yang Dilegalkan

Menurut Heru, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, ia mengatakan BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pengelolaan juga disebut mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia kemudian menjelaskan BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuannya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

"BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong," tutur Heru.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas