Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji Ke-13 ASN/PNS Cair Hari Ini, Berikut Besarannya

pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) TNI, Polri dan pensiunan dimulai per hari ini, Senin (3/6/2024).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Gaji Ke-13 ASN/PNS Cair Hari Ini, Berikut Besarannya
Freepik
ilustrasi pns 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) TNI, Polri dan pensiunan dimulai per hari ini, Senin (3/6/2024).

Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024. Pembayaran gaji ke-13 ini bakal dibayarkan Juni.

"Pencairan Gaji 13 ASN dan Pensiunan mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Polemik Iuran Tapera, Gaji Buruh Dipangkas, Segini Gaji Komisioner Tapera?

Deni menyatakan, jumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sudah mengajikan gaji ke-13 sebanyak 74 atau sebesar 88,10 persen dari 84 KL.

"Total nilai pengajuan Rp. 7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai/personil," jelasnya.

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 sebagai berikut:

Baca juga: Berikut Alasan Pemerintah Ogah Batalkan Potongan Gaji untuk Tapera, Klaim Jalankan Amanat Konstitusi

Berita Rekomendasi

Besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji PNS 2024
Golongan I
1. Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

2. Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

3. Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

4. Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

1. Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

2. Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

3. Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

4. Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

1. Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

2. Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji TNI 2024

Golongan I (Tamtama TNI)

1. Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

2. Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

3. Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

4. Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

5. Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

6. Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara TNI)

1. Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

2. Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

3. Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

4. Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

5. Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

6. Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

1. Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

2. Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

3. Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
1. Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

2. Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

3. Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

1. Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

2. Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

3. Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

4. Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Gaji Polisi 2024

Golongan I (Tamtama Polri)

1. Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

2. Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

3. Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

4. Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

5. Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

6. Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara Polri)

1. Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

2. Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

3. Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

4. Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

5. Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

6. Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

1. Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

2. Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

3. Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

1. Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

2. Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

3. Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

1. Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

2. Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

3. Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

4. Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas