Anggota DPR Mulyanto Tidak Setuju Ormas Bisa Kelola Tambang Tanpa Proses Lelang
Mulyanto menyatakan tidak setuju dengan niat Pemerintah bagi-bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk ormas keagamaan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan tidak setuju dengan niat Pemerintah bagi-bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk ormas keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang.
Mulyanto menjelaskan, hal tersebut UU Minerba. Karena itu, menurutnya, ketimbang bagi-bagi izin tambang (business sharing), lebih masuk akal dan realistik kalau pemerintah cukup dengan bagi-bagi keuntungan (profit sharing) untuk ormas.
“Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi ‘jebakan Batman’ bagi ormas," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Ormas Dapat Izin Tambang, PP Muhammadiyah Masih Pertimbangkan Sisi Positif Negatifnya
Sebaiknya, jika ingin membantu ormas, lebih baik dengan cara membagi keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas. Ketimbang membagi tanggung-jawab untuk pengusahaan tambang, apalagi dengan membentuk badan usaha “jadi-jadian”, seperti badan usaha milik ormas.
"Pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup. Karena itu pengusahaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas," terang Mulyanto.
Sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, tegas Mulyanto, belum lagi kasus ribuan izin tambang yang ‘tidur’ tidak diusahakan.
"Kita juga tidak ingin ormas terkena kutukan SDA. Alih-alih untung, yang ada malah buntung dan merepotkan umat," ucapnya.
Mulyanto menerangkan, pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas dapat berbentuk bantuan program CSR (corporate social responsibility) secara tetap dan reguler. Atau dapat juga berupa pemberian PI (participating interest) sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada pertambangan.
“Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Ormas Dapat Izin Tambang, PP Muhammadiyah Masih Pertimbangkan Sisi Positif Negatifnya
Di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.
Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan 'kue' bisnis kepada ormas.