Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJPH Undang Asosiasi Usaha dan Importir Diskusikan Pemberlakukan Wajib Halal

Tampak hadir dalam FGD Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPJPH Undang Asosiasi Usaha dan Importir Diskusikan Pemberlakukan Wajib Halal
Istimewa
Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai Oktober 2024 mendatang. (handout/ist) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengundang sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir untuk mendiskusikan sejumlah isu penting yang berkaitan dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai Oktober 2024 mendatang.

"Kami mengundang para pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk diskusi bersama-sama, membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang secara bertahap akan diimplementasikan mulai Oktober 2024," kata Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Abd Syakur, seusai memimpin Focus Group Discussion (FGD) di Oakwood Hotel, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Tampak hadir dalam FGD Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah, serta puluhan perwakilan asosiasi usaha.

Baca juga: Ini Cara Pos Indonesia Garap Pasar Umrah dan Wisata Halal

Di antaranya, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), HIPPINDO (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), AFFI (Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia), ASPIDI (Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia), ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia), APRINDO (Asosiasi Retail Indonesia), Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia), British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.

Lebih lanjut, Syakur mengatakan bahwa melalui FGD ini, BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berkepentingan untuk memastikan terwujudnya kesepahaman regulasi JPH dan teknis implementasinya di antara pemerintah dan kalangan industrial secara harmonis dan berkeadilan.

Selain sebagai sarana menyosialisasikan kebijakan dan regulasi JPH, FGD juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha.

"Diskusi konstruktif ini tujuannya adalah untuk melakukan mitigasi dan membangun situasi yang kondusif untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk yang berkaitan dengan registrasi sertifikat halal luar negeri, akan berjalan dengan baik bahkan diharapkan keberlangsungan supply chain berjalan semakin baik," lanjut Syakur.

Baca juga: BPJPH Indonesia Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal di Belanda

Berita Rekomendasi

"Saya juga mengapresiasi sejumlah asosiasi yang telah hadir dan memberikan banyak pandangan konstruktif dari berbagai sudut pandang sesuai bidangnya masing-masing," sambungnya.

"Hal ini penting, sebab kita ingin agar kebijakan yang kita buat konsisten namun juga memudahkan supply chain produk halal. Akan tetapi, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan perbedaan hukum dan regulasi di negara lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas