Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini, 12 Juni 2024: Melonjak Rp 8.000, per Gram Rp 1.338.000

Simak inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (12/6/2024) mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000, emas Antam 1 gram dibanderol jadi Rp 1.338.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Harga Emas Antam Hari Ini, 12 Juni 2024: Melonjak Rp 8.000, per Gram Rp 1.338.000
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu (17/2/2021). Harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (12/6/2024) mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000, emas Antam 1 gram dibanderol jadi Rp 1.338.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (12/6/2024).

Dikutip dari laman logammulia.com, harga emas Antam batangan mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000.

Kini, harga emas Antam 1 gram dibanderol jadi Rp 1.338.000.

Sementara untuk emas Antam batangan 10 gram dijual seharga Rp 12.875.000.

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Rabu (12/6/2024) pukul 08.14 WIB di laman logammulia.com.

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp719.000
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.338.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp2.616.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp3.899.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp6.465.000
  • Harga emas batangan 10 gram: Rp12.875.000

Baca juga: Harga Bitcoin Tembus 71.000 Dolar AS, Investor Institusi Mulai Meningkat

  • Harga emas batangan 25 gram: Rp32.062.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp64.045.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp128.012.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp319.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp639.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.278.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Selain itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp 8.000, sehingga menjadi Rp 1.219.000 per gramnya.

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Berita Rekomendasi

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas