Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Tenaga Listrik, Ini Besaran Tarifnya

Pembayaran pajak merupakan kegiatan yang wajib untuk dilakukan. Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Penulis: willy Widianto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Tenaga Listrik, Ini Besaran Tarifnya
SURYA/SURYA/PURWANTO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran pajak merupakan kegiatan yang wajib untuk dilakukan. Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Jenis pajak ini merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu dan tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Salah satu kategori PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik. Tenaga listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Karenanya, tenaga listrik termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT.

Baca juga: Ngemplang Pajak, Pengusaha Bahan Kue Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah

“PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam hal ini adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa(18/6/2024).

Artinya, subjek PBJT Tenaga Listrik merupakan konsumen yang menggunakan atau mengkonsumsi tenaga listrik. Sedangkan, yang ditetapkan sebagai Wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi tenaga listrik. Konsumsi tenaga listrik dalam hal ini merupakan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Namun, kata Morris ada beberapa yang dikecualikan dari objek PBJT Tenaga Listrik ini, diantaranya:

Berita Rekomendasi

1. Konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan penyelenggara negara lainnya.

2. Konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.

3. Konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

4. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kilovolt ampere (kVA) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Sementara itu dasar pengenaan PBJT Tenaga Listrik adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, dalam hal ini adalah nilai jual tenaga listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan untuk:

1. Tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran

2. Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kemudian nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:

1. Jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar

2. Jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.

Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:

1. Kapasitas tersedia
2. Tingkat penggunaan listrik
3. Jangka waktu pemakaian listrik
4.Harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT Tenaga Listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan," ujar Morris.

Adapun tarif yang ditetapkan untuk PBJT Tenaga Listrik, diantaranya:

1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.

2. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan sebesar 2,4 persen.

3. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik untuk PBJT Tenaga Listrik.

PBJT diterapkan di Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang, merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.

“PBJT Tenaga Listrik tidak hanya mengatur aspek perpajakan, tetapi juga memberikan pengecualian yang seimbang, seperti konsumsi oleh instansi pemerintah, tempat ibadah, dan panti sosial. Dengan demikian, sistem ini mencerminkan keberpihakan terhadap sektor-sektor yang bersifat sosial dan publik,” ujar Morris Danny.

Melalui penetapan tarif yang berbeda untuk jenis konsumsi tertentu, PBJT Tenaga Listrik mendorong penggunaan energi terbarukan. Tak hanya itu, proses penetapan dan penerapan PBJT yang jelas dan transparan menjadi landasan utama untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen.

Oleh karena itu, menyadari peran konsumen sebagai subjek PBJT dan peran pemerintah dalam memastikan keadilan dan peran pemerintah dalam memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak ini begitu penting.

"Semua ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan fiskal yang sehat, berkelanjutan, serta untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas