Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Pacu Industri TPT Rebut Pasar Produk Peralatan Ibadah

Kementerian Perindustrian memacu industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). agar mampu memiliki daya saing di pasar internasional.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenperin Pacu Industri TPT Rebut Pasar Produk Peralatan Ibadah
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pameran industri tekstil dan garmen Indo Intertex 2023 di Hall C1, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023). Kementerian Perindustrian memacu industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). agar mampu memiliki daya saing di pasar internasional. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memacu industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). agar mampu memiliki daya saing di pasar internasional.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi, mengungkapkan industri TPT menjadi sektor yang diharapkan dapat merebut pasar produk peralatan ibadah tersebut.

Misalnya produk peralatan ibadah umroh atau haji, dimana Indonesia menjadi satu negara yang jumlah jemaah umroh dan hajinya terbanyak yang berangkat ke Tanah Suci.

"Industri yang bergerak di bidang perlengkapan ibadah umat muslim harus dipacu untuk mampu penuhi standar mutu produk yang baik melalui sertifikasi SPPT-SNI, juga memenuhi jaminan produk halal agar meningkatkan kepercayaan konsumen," tutur Andi, Selasa (18/6/2024).

Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis Dinar Standard di Dubai, Uni Emirat Arab pada akhir tahun lalu, saat ini Indonesia berhasil masuk dalam tiga besar pada The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Peluang produk halal dalam negeri sangat potensial. Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim kedua terbesar di dunia sebanyak 236 juta orang, juga menjadi pasar potensial bagi produk halal barang gunaan khususnya peralatan ibadah.

Berita Rekomendasi

Guna mencapai target-target tersebut, pembinaan terkait standardisasi industri dan jaminan produk halal telah dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil di Bandung, Jawa Barat.

Pada acara penyerahan Sertifikat Halal untuk Kain Batik Cap Seragam Haji Nasional kepada pelaku usaha asal Jawa Barat, yaitu CV. IM & CO.

Baca juga: Sudah 61.000 Karyawan TPT Kena PHK, Masih Banyak yang Bakal Dirumahkan

Kepala BBSPJI Tekstil, Cahyadi mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan CV. IM & CO menjadi pionir kain batik seragam haji nasional yang pertama dan berhasil memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Pelaku usaha ini secara sukarela dan mandiri mengajukan sertifikasi halal produknya melalui Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJI Tekstil, setelah sebelumnya memanfaatkan serangkaian layanan pendampingan di bidang standardisasi industri dari BBSPJI Tekstil," ungkap Cahyadi.

Baca juga: Industri TPT Terimbas Melambungnya Harga Minyak, Harga Bahan Baku Utama Ikut Naik

Seragam haji yang diproduksi CV. IM & CO digunakan oleh sejumlah jemaah pada keberangkatan tahun 2024/1445 Hijriyah.

"Kami senantiasa mengedepankan solusi pembinaan industri terpadu yang memberikan manfaat efisiensi bagi IKM, sehingga IKM dapat memenuhi sekaligus beberapa regulasi dan standardisasi industri yang diminta user. Dengan strategi ini, tentu output-nya bisa lebih cepat, tepat sasaran dan lebih terjangkau," terangnya.

Sertifikat Halal adalah salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi bagi UMKM dan IKM yang ingin menjadi produsen dan maupun penyedia Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

Melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023 disebutkan bahwa UMKM maupun IKM yang memiliki NIB dengan KBLI 13134 Industri Batik dapat memproduksi seragam ini sepanjang memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu di antaranya memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas