Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia
Sekarga menuding manajemen Garuda Indonesia telah menonaktifkan secara sepihak akun email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) menduga ada upaya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberangus serikat karyawan di tubuh BUMN flag carrier tersebut.
Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi dugaan pihaknya. Sejumlah dugaan ini ia kemukakan saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Pertama, Novrey mengatakan, manajemen Garuda Indonesia telah menonaktifkan secara sepihak akun email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.
Sekarga pun telah mengirimkan surat kepada Direktur Human Capital Garuda Indonesia pada 25 Maret 2022 agar email tersebut bisa diaktifkan kembali. Sayangnya, Sekarga tidak mendapat tanggapan.
"Hal ini berdampak pada beberapa dokumen serta komunikasi Sekarga, baik bersifat internal maupun eksternal, terganggu," kata Novrey.
Dugaan kedua adalah saat Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan pada acara Board of Directors (BoD) atau Dewan Direksi sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023.
Novrey mengatakan, dalam acara tersebut, Irfan menyatakan keberatan atas upaya pengurus Sekarga melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga atas adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Hal ini berimplikasi terhadap terjadinya tekanan oleh manajemen terhadap anggota dan pengurus Sekarga yang ikut mendukung perjuangan Sekarga," ujar Novrey.
"Bahkan, banyak anggota dan pengurus Sekarga yang mundur karena merasa takut akan diberikan sanksi oleh manajemen dan hal ini sudah terjadi," tegasnya.
Baca juga: Serikat Karyawan Garuda Mengadu ke DPR, Ada Ketidakjujuran Data Soal Laporan Hubungan Industrial
Novrey kemudiang mengungkap dugaan Garuda Indonesia memberangus Sekarga semakin kuat karena ketika mereka sedang melakukan rapat di kantor Sekarga, selalu ada pihak keamanan Garuda Indonesia yang mengawasi dan memonitor.
Dugaan berikutnya akan pemberangusan ini, Novrey mengatakan manajemen melakukan penghentian secara sepihak atas iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dialkkan melalui payroll gaji karyawan.
Penghentian tersebut sudah efektif dilakukan sejak November 2023.
"Iuran merupakan hal yang sangat penting untuk berjalannya kegiatan berorganisasi dan kegiatan," tutur Novry.
Baca juga: Sekarga Soroti Liburan Keluarga Besar Dirut Garuda Indonesia
Padahal, kata dia, ketentuan terkait iuran anggota ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2004 tentang iuran anggota serikat pekerja atau serikat buruh pasal 3 ayat 1 dan 2. "Serta pada perjanjian kerja sama pasal 9 ayat 3," jelasnya.
Dalam Kepmenaker tersebut, tepatnya di pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.
Sementara iut, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha.
Menurut Novrey, pemotongan iuran ini sebenarnya sudah berjalan di serikat karyawan Garuda Indonesia lebih dari 10 tahun.
Hal tersebut tidak pernah ada gangguan dari awal dilaksankan sampai dengan November 2023 lalu akhirnya dilakukan penghentian secara sepihak.
Novrey bilang, pemotongan iuran ini dilakukan atas dasar surat kuasa anggota Sekarga untuk dilakukan pemotongan gaji bulanan.
Jadi, ia menyebut ini bukan merupakan biaya dari perusahaan, tetapi merupakan ptoongan gaji bagi karyawan-karyawan yang ingin menjadi anggota Sekarga.
Perihal pemotongn sepihak ini, Sekarga disebut sudah mengirim surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tanggal 27 November 2023, tetapi tidak direspons hingga sekarang.
Penghentian pemotongan iuran ini juga hanya dilakukan ke Sekarga. Padahal, ada dua serikat pekerja lainnya di Garuda Indonesia.
Yakni, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi).
"Pengehentian pemotongan iuran hanya dilakukan kepada Sekarga dan tidak dilakukan ke dua serikat profesi lainnya," pungkas Novrey.
Upaya terakhir yang diduga Sekarga sebagai upaya manajemen memberangus Sekarga adalah perusahaan menetapkan bahwa untuk seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, mereka tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023.
Novrey menyebut hal itu disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia pada saat BoD sharing session tanggal 26 April 2024.
Kebijakan karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023, telah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 dan Novrey bilang dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan serikat pekerja.
"Padahal jelas dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 107 ayat 5 bahwa nilai besaran gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga," ungkap Novrey.
Menurut dia, saat ini seluruh karyawan menjalani perselisihan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan manajemen.
"Namun justru karyawan yang mengajukan perselisihan karena pelanggaran ini tidak diberi kenaikan gaji dan insentif tahunan," tegas Novrey.