Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Karyawan Garuda Mengadu ke DPR, Ada Ketidakjujuran Data Soal Laporan Hubungan Industrial

Serikat Karyawan Garuda mencurigai laporan hubungan industrial PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2021, 2022 dan 2023 yang dinilai tidak jujur.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Serikat Karyawan Garuda Mengadu ke DPR, Ada Ketidakjujuran Data Soal Laporan Hubungan Industrial
Tribunnews/Endrapta
Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Novrey Kurniawan. 

Kementerian Ketenagakerjaan disebut sudah memberikan anjuran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan oleh Sekarga.

"Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh manajamen Garuda Indonesia," kata Novrey di lokasi rapat.

Dia menjelaskan empat pelanggaran PKB ini. Pertama, terkait dengan kebijakan perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.

Novrey bilang, Kemnaker sudah memberikan anjuran pada 17 Juni 2022 agar perusahaan segera melakukan penyelesaian terkait potongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Pelanggaran PKB kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat.

"Dalam hal ini proses mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang dan juga sudah mendapat anjuran tanggal 7 juli 2023 agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di-PHK. Namun, hingga saat ini anjuran tersebut belum dilaksanakan," ujar Novrey.

Pelanggaran PKB ketiga, dia mengatakan, perusahaan memiliki kebijakan yang mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB.

Berita Rekomendasi

Novrey menyebut, Kemnaker pada 15 November 2023 menganjurkan agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan menyatakan ketentuan pembatasan tersebut batal demi hukum.

Namun, lagi-lagi, dia bilang perusahaan belum melaksanakan anjuran tersebut.

Pelanggaran PKB keempat, Garuda Indonesia disebut tidak melaksankan ketentuan perundang-undangan terkait pemebentukan lembaga kerja sama (LKS) bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yg harmonis.

Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit.

Menurut Novrey, hal tersebut juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42. Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021.

"Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang-undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas